Struktur Penerapan GCG




Organ utama Perusahaan yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif. Organ Perusahaan harus menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perusahaan. Sebagaimana tertuang dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Pertamina Training & Consulting No. A-008/PTC/DU10000/2016/S1 yang telah ditetapkan di Jakarta, 8 Maret 2016.