Merupakan organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang saham dan mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang atau anggaran dasar.
Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi. RUPS sebagaimana yang tertulis dalam Pedoman Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan PT Pertamina (Persero) terdiri atas :
Berikut ini adalah undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan serta hasil keputusan & tindaklanjut RUPS yang telah diselenggarakan PT Pertamina Training & Consulting sebagai berikut :