Whistleblowing System



Perusahaan berkomitmen untuk menjaga seluruh aset perusahaan agar kegiatan bisnis/operasionalnya berjalan dengan bersih sesuai dengan nilai maximize profit dalam Tata Nilai perusahaan. Pekerja PTC, Stakeholders, & Shareholder dapat berpartisipasi aktif melaporkan setiap dugaan terjadinya kecurangan yang diketahuinya. Pelaporan dilakukan dengan didukung data yang relevan dan ditujukan untuk kepentingan perusahaan, bukan bertujuan untuk menjatuhkan seseorang. Pelaporan dapat disampaikan kepada pimpinan tertinggi di PTC. Jika pekerja PTC & Stakeholders tidak merasa nyaman untuk melaporkannya secara langsung, pelaporan dapat disampaikan melalui Whistle Blowing System (WBS) PTC melalui saluran-saluran berikut ini:

  • Telephone I +62 21 351 4977 ext 203


  • Portal Whistle Blower : https://wbs.pertamina-ptc.com/


  • Email : [email protected]


  • Fax : +62 21 2120 1557


  • SMS : +62 877 800 900 49


  • Whatsapp +62 877 800 900 49


  • Pelaporan melalui Whistle Blowing System dilakukan dengan prinsip anonim, rahasia, dan independen. Pekerja PTC wajib melaporkan penyimpangan melalui Whistle Blowing System atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum, diantaranya sebagai berikut:

  • Korupsi;


  • Suap;


  • Benturan Kepentingan;


  • Pencurian;


  • Kecurangan (Fraud); dan


  • Pelanggaran Hukum & Peraturan Perusahaan


  • Tata Kerja Organisasi Pengelolaan WhistleBlowing B-007/PTC-10010/2017-S1


  • Tata Kerja Organisasi Pengelolaan WhistleBlowing B-007/PTC-10010/2017-S1