Sekretariat Dewan Komisaris
Dalam rangka membantu kelancaran tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris membentuk Sekretariat Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya. Tugas dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Komisaris sebagaimana SK Dewan Komisaris No. Kpts-030/PTC-DEKOM/2018-S1, adapun Sekretariat Dewan Komisaris belum ditetapkan secara definitive. Oleh karena itu tugas dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Komisari dilaksanakan oleh Fungsi Management Report & Compliance pada Sekretaris Perusahaan. Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Komisaris yang telah ditetapkan :
Menyelenggarakan kegiatan administrasi kesekretariatan di lingkungan Dewan Komisaris
Mengatur penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris dan rapat/pertemuan antara Komisaris dengan Pemegang Saham, Direksi, Komite maupun pihak-pihak terkait (stakeholders) lainnya
Menyediakan data/informasi yang diperlukan oleh Komisaris dan Komite-Komite Dewan Komisaris yang berkaitan dengan:
a. Monitoring hasil tindak lanjut hasil keputusan, rekomendasi, dan arahan Komisaris
b. Bahan/materi yang bersifat administrasi mengenai laporan/kegiatan Direksi dalam mengelola Perseroan
c. Dukungan administrasi serta monitoring berkaitan dengan hal-hal yang harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari komisaris sehubungan dengan kegiatan pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi
Mengumpulkan data-data teknis yang berasal dari Komite-Komite Dewan Komisaris untuk keperluan Dewan Komisaris
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris sesuai ketentuan Anggaran Dasar perusahaan
Komite-Komite Dewan Komisaris
Dalam rangka membantu Dewan komisaris sebagai penunjang tugas pengawasan, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit & Komite Manajemen Risiko. Penunjukan Komite-Komite tersebut tertuang pada piagam charter masing-masing komite, serta tugas dan tanggung jawabnya tertera dalam Surat Keputusan masing-masing Komite. Sebagaimana Komite Audit & Komite Manajemen Risiko tugas dan tanggung jawabnya tertera pada SK Dewan Komisaris No. Kpts-016/PTC-DEKOM/2018-S1 tentang penetapan Piagam (Charter) Komite Audit PT Pertamina Training & Consulting. Sampai saat ini tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko masih digabung dengan Komite Audit.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan pejabat senior Perusahaan yang diangkat secara khusus untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan. Posisi Sekretaris Perusahaan dalam struktur organisasi di bawah Direktur Utama, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perusahaan melalui persetujuan Dewan Komisaris. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya langsung kepada Direktur Utama. Perusahaan memiliki Sekretaris Perusahaan yang berfungsi sebagai pejabat penghubung (liaison officer) antara Perusahaan dengan Pemegang Saham dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pemberian atau penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan kinerja Perusahaan. Untuk menjaga penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Direksi Perusahaan juga telah menunjuk Sekretaris Perusahaan sebagai Chief Compliance Officer.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. Print-490/PTC-10000/2017-S1 tanggal 10 Agustus 2017 Perusahaan menunjuk Sekretaris Perusahaan untuk mengemban amanah sebagai Chief Compliance Officer (CCO) Perusahaan. Chief Compliance Officer memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk merencanakan, membuat, memeriksa, menyosialisasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program kepatuhan Perusahaan dan Insan PTC pada peraturan perundang-undangan serta Peraturan Internal dalam menjalankan kegiatannya.
Satuan Pengawas Internal
Direksi menyelenggarakan pengawasan intern Perusahaan dengan membentuk Satuan Pengawasan Intern dan membuat Piagam Pengawasan Intern. Satuan Pengawasan Intern tersebut dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Untuk menjamin independensi dan mencegah intervensi dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit, Satuan Pengawasan Intern berkedudukan langsung di bawah Direktur Utama. Satuan Pengawasan Intern melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perusahaan;
Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
Satuan Pengawasan Intern Perusahaan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam SK Piagam Internal Audit PT Pertamina Training & Consulting No. Kpts-152/PTC-10010/2017-S1.